BPKP Klarifikasi Audit Program Chromebook yang Seret Nama Nadiem

Kabar Terkini- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasus ini menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan serangkaian audit internal.

Audit tersebut ditujukan terhadap program bantuan peralatan teknologi informasi (TIK) di Kemendikbudristek selama periode 2023 hingga 2024. Dua di antaranya merupakan audit gabungan bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Kasus Chromebook Nadiem

Audit tersebut dilakukan dengan metode uji petik terhadap sekolah penerima bantuan di berbagai provinsi, artinya pemeriksaan dilakukan secara terbatas berdasarkan sampel yang ditentukan. Laporan dari hasil pengawasan ini telah disampaikan kepada kementerian terkait pada beberapa waktu, yakni pada September 2023, Februari 2024, dan Desember 2024.

Menurut Gunawan, audit tersebut bersifat internal dan bertujuan untuk perbaikan serta penguatan pelaksanaan program pemerintah, bukan untuk menetapkan dugaan pelanggaran hukum secara langsung.

Terkait interpretasi atau simpulan dari pihak luar terhadap laporan tersebut, BPKP memilih untuk tidak memberikan komentar, mengingat kasus ini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan Chromebook. Ia menilai bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi belum terbukti.

Menurutnya, audit BPKP terhadap pengadaan laptop tahun 2020 hingga 2022 menunjukkan tidak ada pelanggaran dalam penetapan harga. Ia juga mengklaim bahwa BPKP telah melakukan audit di 22 provinsi, dan hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran dari pihak Kemendikbudristek dalam hal pengadaan maupun distribusi barang.

Meskipun ada laporan terkait kerusakan atau barang yang tidak dapat digunakan, hal tersebut dinilai lebih kepada kondisi di lapangan, bukan kesalahan dari sisi pengadaan pusat. Nadiem bukan hanya seorang diri dari pemerintahan yang tengah mengalamai kasus serupa yaitu dugaan korupsi.